Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Boneka versus Patung

  Anggaplah kebanyakan ulama sepakat mengharamkan patung, lalu bagaima dengan boneka? Apakah jadi haram juga? Sebagian ulama ada yang juga ikut mengharamkan boneka, lantaran boneka dianggap punya kesamaan 'illat dengan patung. Maksudnya? Patung dan boneka itu kan sama-sama berbentuk tiga dimensi, sama-sama punya bayangan, dan yang paling utama juga sama-sama hasil tiruan makhluk hidup, entah manusia atau hewan. Dan karena dianggap punya banyak kesamaan dengan patung, akhirnya banyak kalangan yang mengqiyas hukumnya dengan patung, yaitu sama-sama haram. Adanya ulama yang berfatwa bahwa boneka itu haram jangan dipungkiri, karena faktanya memang ada. Namun kalau tidak sepakat atau tidak setuju, tentu saja boleh. Kok boleh? Bukankah para ulama sudah mengharamkan boneka? Bukankah boneka itu sama saja hakikatnya dengan patung? Kenapa jadi boleh? Nah, ini yang penting dan jadi inti dari tulisan ini. Bahwa pendapat tentang hukum boneka itu boleh atau tidak boleh ternyata beragam di kalanga