Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat???
Para ulama memang berbeda pendapat tentang makna mustahiq zakat yang satu ini, yaitu fi sabilillah. Perbedaan ini terpolarisasi menjadi dua, yaitu mereka yang cenderung muwassain (meluaskan makna) dan mudhayyiqin (menyempitkan makna). Para ulama mudhayyiqin bersikeras untuk tidak memperluas makna fi sabilillah seenaknya. Zakat untuk fi sabilillah harus diberikan persis seperti yang dijalankan di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, yaitu untuk para mujahidin yang perang secara pisik. Sebaliknya, para ulama muwassa'in memperluas maknanya seluas-luasnya. 1. Pendapat Yang Menyempitkan Jumhur ulama termasuk di dalamnya 4 imam mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali umumnya termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin). Mereka menegaskan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran pisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Di kalangan ulama kontemporer yang mendukung hal ini adalah Syeikh Muhamm