KUPAS TUNTAS NIAT SHAUM RAMADHAN BERDASARKAN EMPAT IMAM MAZHAB
A. Niat definisi dan istilah Niat secara bahasa berarti menyengaja. Secara istilah, Imam Mawardi dalam kitab Al-Mantsur fil Qawa’id mengatakan, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu disertai pelaksanaannya. Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengartikannya sebagai “tekad hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain.” Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali rhm menyebutkan bahwa fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan. Di samping itu, untukmembedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah seorang beribadah karena mengharap ridha Allah swt ataukah ia beribadah karena selain Allah, seperti mengharapkan pujian manusia. (Lihat: Ahmad Ibnu Rajab al-Hambali, Jami’ul-‘Ulum wal Hikam, Beirut: Darul Ma’rifah, 1408 H. , Halaman 67). B. Makna Niat Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah (rukun) ibadah, termasuk puasa. Artinya, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala manakala tidak