*KUPAS TUNTAS Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban*
Para ulama mazhab fiqh berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal bulan Dzulhijjah menjadi tiga pedapat. Pertama, menurut Mazhab Hanbaliy hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya bulan Dzul Hijjah hingga selesai penyembelihan hewab kurban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAQ bersabda: (إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا. رواه مسلم في صحيحه (“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan