Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

RINGKASAN ILMU HADITS

  ﷽ Pembagian Hadits (Bagian Pertama) تَقسِيمُ الحَدِيثِ (١) Hadits ditinjau dari segi periwayatannya yang sampai kepada kita terbagi menjadi dua; 1. Mutawatir. 2. Ahad. يَنقَسِمُ الخَـبَرُ بِاعتِبارِ طُـرُقِ نُقِلَـهُ إلَينَا إلَى قِسمَينِ : مُـتَواتِرٌ وَآحَادٌ DEFINISI MUTAWATIR ( Lughotan dan Istilahan ) 1. Mutawatir berasal dari bahasa arab tawatara "تَوَاتَرَ" yang berarti التَّـتابِعُ berturut-turut, atau sesuatu yang datang secara beriringan tanpa disela antara satu dengan lainnya. [ "Kami utus rasul-rasul Kami berturut-turut" QS : 23 : 44 ] ١. تَعرِيفُ الحَدِيثِ المُـتَواتِرُ فِي الُّلغَةِ : مُشتَـقٌّ مِنَ التَّـوَاتِرُ ، بمعنى التَّـتابِعُ, قال تعالى "ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تتْرَا" ٢٣ : ٤٤ 2. Hadits Mutawattir adalah "hadits tentang sesuatu yang mahsus (yang dapat ditangkap oleh panca indra), yang di sampaikan oleh sejumlah besar rawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta.’’ ٢. اَلْح

Mengenal Lebih Dekat Makna MUJTAHID

  Mujtahid adalah orang yang melakukan IJTIHAD. Ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu ijtahadan yang merupakan derivasi dari kata jahada. Secara bahasa, makna nya adalah upaya atau kemampuan. Salah satu arti secara istilahnya adalah usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seseorang yang disebut "MUJTAHID", dengan segala KEMAMPUAN dan PENGETAHUAN yang dimilikinya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.  Dari definisi tersebut, kita tahu bahwa tidak semua orang bisa menjadi mujtahid. Syarat utama yang paling dasar harus dimiliki seorang mujtahid adalah :  1. Seorang mujtahid harus Islam dan beriman kepada Rasulullah saw dan segala wahyu dan petunjuk-petunjuk yang dibawanya. Karena obyek pengambilan hukum adalah teks-teks keagamaan yang menjadi sumber ajaran dalam Islam. Juga baligh, ini penting karena anak yang belum baligh, belum dapat dijadikan sandaran hukum atas kata-katanya, sehingga belum dibebani suatu tanggung jawab (belum mukallaf). Serta berakal, karena

6 Tingkatan Mujtahid menurut Ilmu Fiqih

1. Mujtahid Mustaqil Mujtahid Mustaqil adalah orang yang secara mandiri bisa meletakkan kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Jadi, ia merumuskan sendiri (independen) kemudian menjadikannya sebagai metodologi dalam hukum Islam, seperti yang dilakukan oleh Imam mazhab Empat yaitu Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Ibnu Abidin menyebut tingkatan ini dengan  thabaqat al-mujtahidin fi al-syar . 2. Mujtahid Mutlaq Muntasib Mujtahid Mutlaq adalah seorang mujtahid yang memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad seperti yang dimiliki oleh seorang mujtahid mustaqil, tetapi ia tidak mencari kaidah-kaidah untuk dirinya sendiri. Dalam persoalan ijtihad ia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh imam mazhab. Ia juga disebut sebagai mujtahid mutlaq muntasib, bukan  mujtahid mutlaq mustaqil . Tokoh-tokoh yang termasuk  mujtahid mutlaq muntasib  : A. Abu Yusuf, Muhammad dan Zafar dari mazhab Hanafi. B. Ibnu Al-Qasim, Asyab, dan Asad bin Al- Furat dari Mazhab Maliki C. Al-Bu

Mujtahid Tarjih dalam Mazhab Imam Asy-Syafi'i

  Dalam tradisi mazhab fiqih dikenal semacam hirarki dalam berfatwa. Maksudnya jika seseorang ingin mengetahui fatwa atau jawaban dari sebuah mazhab yang dianggap merepresentasikan mazhab tertentu, maka mesti ia melihat pendapat yang telah diakui kalangan mazhab tersebut sebagai pendapat yang muktabar/mu’tamad (diakui) dalam mazhab. Sebab faktanya, imam mazhab bisa saja mempunyai beberapa pandangan dalam sebuah masalah. Seperti Imam Asy-Syafi’i yang memiliki dua pendapat, yang lebih dikenal dengan istilah qaul qadim (pendapat lama) dalam kitabnya Al-Hujjah dan qaul jadid (pendapat baru) dalam kitabnya Al-Umm. Bahkan para mujtahid dalam sebuah mazhab ini kadangkala memiliki pendapat lain yang berbeda dengan pendapat imam mazhabnya. Seperti pendapat imam Al-Muzani yang dalam beberapa masalah berseberangan dengan pendapat imam Asy-Syafi’i. Padahal imam Al-Muzani adalah penganut mazhab Asy-Syafi’i. Oleh sebab itu, ulama mutaakhirin berijtihad untuk mentarjih berbagai pendapat para mujtahid