Mengenal Lebih Dekat Makna MUJTAHID

 


Mujtahid adalah orang yang melakukan IJTIHAD.

Ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu ijtahadan yang merupakan derivasi dari kata jahada. Secara bahasa, makna nya adalah upaya atau kemampuan.


Salah satu arti secara istilahnya adalah usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seseorang yang disebut "MUJTAHID", dengan segala KEMAMPUAN dan PENGETAHUAN yang dimilikinya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat. 


Dari definisi tersebut, kita tahu bahwa tidak semua orang bisa menjadi mujtahid. Syarat utama yang paling dasar harus dimiliki seorang mujtahid adalah : 


1. Seorang mujtahid harus Islam dan beriman kepada Rasulullah saw dan segala wahyu dan petunjuk-petunjuk yang dibawanya. Karena obyek pengambilan hukum adalah teks-teks keagamaan yang menjadi sumber ajaran dalam Islam. Juga baligh, ini penting karena anak yang belum baligh, belum dapat dijadikan sandaran hukum atas kata-katanya, sehingga belum dibebani suatu tanggung jawab (belum mukallaf).

Serta berakal, karena akal itulah yang merupakan dasar taklifi. Selain itu, cukup umur dan memiliki kebijaksanaan dalam berpikir tentu saja menjadi unsur penting dalam proses penggalian hukum Islam.


2. Syarat-syarat ahliyah (yang berhubungan dengan kemampuan), antara lain: Mengetahui nash al-Qur'an dan sunnah, paling kurang yang berkaitan dengan masalah yang dibahasnya. Al-Qur'an merupakan sandaran utama hukum-hukum Islam dan sumber-sumber pokok bagi ijtihad. Oleh sebab itu harus mengetahui maknanya, baik lughawi, maupun syar'i dan 'illat yang berkaitan dengan hukum-hukum, serta tujuan- tujuan yang akan diwujudkan oleh syara', untuk mendatangkan mashlahat bagi manusia dan mencegah dari mafsadah.


Selain daripada itu, seorang mujtahid harus mendalami 'ulumul Qur'an misalnya: Asbab an-Nuzul, Nasikh dan Mansukh, Makkiyah dan Madaniyah, Al-'Am dan al-Khash, Muthlaq dan Muqayyad, Muhkam dan Mutasyabih.


Sebagai Tambahan Syarat lainnya adalah :

Adil. Adil yang dimaksud adalah Mujtahid haruslah orang yang benar-benar menjaga dirinya dari perbuatan maksiat atau yang merusak harga dirinya. Seorang Mujtahid haruslah istiqomah dalam jalan syariat.

Dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KADIAH USHUL FIKIH ( bagian kedua )

LAFAZ NIAT PUASA RAMADHAN DICICIL PERHARI ATAU DIRAPEL?

*DETIK-DETIK WAFATNYA SITI KHADIJAH, ISTRI TERCINTA RASULULLAH saw*