Mengenal Lebih Dekat apa itu Mazhab [ Haluan Mengenai Hukum Fikih dalam Islam ]
Mazhab adalah Haluan Mengenai Hukum Fikih dalam Islam, Kenali Macam-macamnya
Mazhab adalah istilah yang dipahami juga sebagai aliran atau haluan. Hal ini berkaitan dengan hukum fikih yang dikemukakan oleh imam mujtahid. Mazhab dalam Islam terdiri dari 4, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Mazhab adalah ilmu yang tentunya harus dipahami oleh umat Islam. Apalagi, mazhab ini merupakan pendapat para mujtahid - yang memiliki KURANG LEBIH SEKITAR 30 CABANG ILMU - yang akan diikuti oleh setiap muslim.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mazhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam. Mazhab adalah aliran yang masyhur dan yang tetap eksis terdiri dari 4 dalam Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Mazhab berasal dari kata "dzahaba" yang bermakna pergi. Pengertian yang lain tentang arti mazhab adalah jalan yang dilalui dan dilewati. Jadi, secara bahasa makna mazhab adalah tempat pergi.
Menurut istilah meliputi dua hal : (1) mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur'an dan Hadits, (2) mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa ...
Menurut M. Husain Abdullah, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sementara itu, menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.
Jadi, mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.
Mazhab juga bermakna mencakup sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid dan ushul fiqh yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.
Dari pengertian mazhab tersebut, bisa difahami bahwa mazhab Hanafi misalnya, berarti fikih dan landasan fikih menurut Imam Hanafi.
Mazhab Hanafi merupakan mazhab fikih yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah, atau yang dikenal dengan sebutan Imam Hanafi.
Beliau digelari dengan nama Abu Hanifah yang berarti suci dan lurus, karena sejak kecil beliau dikenal dengan kesungguhannya dalam beribadah, berakhlak mulia, serta menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan keji.
Mazhab Hanafi ini dapat berkembang karena menjadi mazhab pemerintah pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid dan dianut sekitar 25% dari keseluruhan umat Islam.
Penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Mazhab Maliki merupakan mazhab fikih yang didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik, yang dikenal juga dengan sebutan Imam Maliki yang diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia.
Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad SAW hijrah, hidup, dan meninggal di sana.
Mazhab ini dikenal sebagai mazhab ahli Hadits, yaitu hukum agama yang bersumber pada Hadist-Hadits yang mengutamakan segala hal tindakan dan perbuatan berdasarkan Hadits Rasul.
Sebab, menurutnya mustahil penduduk Madinah berbuat sesuatu bertentangan dengan perbuatan Rasul yang menjadi tokoh besar di kota tersebut.
Mazhab Syafii merupakan mazhab fikih yang didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi’i, yang dikenal juga dengan sebutan Imam Syafii.
Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i.
Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid. Mazhab Syafii merupakan mazhab terbesar dalam mazhab fikih Sunni, dengan memiliki penganut sekitar 50% muslim di dunia.
Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Iran, Mesir, Somalia bagian Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Mazhab Hambali merupakan mazhab fikih yang dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab.
Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi. Pada dasarnya prinsip-prinsip dasar dalam mazhab Hambali hampir sama dengan mazhab Syafi'i, hal ini dikarenakan Imam Hambali berguru pada Imam Syafi'i.
Selama belajar dengan Imam Syafi’i, Imam Hambali melahirkan mazhab yang digunakan untuk perbuatan-perbuatan afdal bukan untuk menentukan hukum, yaitu tidak lain adalah HADIST DLA’IF. Mazhab ini sangat berguna dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
والله أعلم بالصواب
Husnul Abdi STIS Al-Manar dan berbagai sumber lainnya
Komentar
Posting Komentar