KESUNNAHAN SHALAT QABLIYAH JUM'AT ADALAH PENDAPAT MAYORITAS SALAF
IMAM IBNU RAJAB rhm berkata : Telah terjadi perbedaan pendapat terkait shalat qabliyah jum'at apakah hal itu tergolong sunnah rawatib sebagaimana shalat sunnah qabliyah zhuhur, ataukah hanya mustahabbah yang sifatnya dianjurkan saja seperti shalat qabliyah ashar? Maka Mayoritas Ulama menganggap bahwa itu sunnah rawatib, diantara mereka adalah : Imam Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan para sahabatnya, demikian juga yang terpopuler dari pendapat Imam Ahmad yang disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya'la dalam kitab "Syarhul Madzhabi", lalu Ibnu Aqil, dan ini yang shahih bagi para sahabat Asy-Syafi'i. Sedangkan kebanyakan generasi mutaakhir dari para sahabat kami (Hanbali) berkata: Jika itu bukanlah sunnah rawatib, melainkan mustahabbah. Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari : Jilid 8, Halaman 333 وقد اختلف في الصلاة قبل الجمعة هل هي من السنن الرواتب كسنة الظهر قبلها، أم هي مستحبة مرغب فيها كالصلاة قبل العصر.؟ وأكثر العلماء على أنها سنة راتبة، منهم : الأوزاعي، والثو