*HALAL dan HARAM BISNIS KUCING* [ menurut pendapat Imam Mazhab dan ulama Salaf ]


Praktik jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Sedangkan sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucingnya, jinak atau liar.



A. Yang Mengharamkan Bisnis Jula Beli Kucing


1. Hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir ra mengatakan,


Nabi ﷺ melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).

زَجَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ



2. Rasulullah ﷺ melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur alias kucing (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279 dari Jabir bin Abdillah ra

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ



3. Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah ra dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad rhm, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini." (Zadul Ma’ad, 5/685).

وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به



4. "Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini ( larangan dalam hadits itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar ) berarti memahami larangan dalam hadits itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun." ( Nailul Authar, 5/204 Lil Baihaqi rhm )

ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض



5. Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung. (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة



B. Yang Membolehkan Bisnis Jual Beli Kucing


Mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Dari sana kemudian, mayoritas ulama memperbolehkan jual dan beli kucing.


 فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا


Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).



Kucing itu Tidak Najis


Dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa`ah dari Kabsyah binti Ka`ab bin Malik bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam-menemuinya -kemudian menyebutkan suatu kalimat -yang maknanya- aku menuangkan air wudlu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudlu tersebut. Beliau lalu menyodorkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata, "Dia melihatku sedang memperhatikannya, maka dia berkata, `Apakah kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku? ` Aku berkata, `Ya`. Dia berkata, `Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, " Kucing itu tidak najis. Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian." (HR. Nasa`i) [ No. 68 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih. 


عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا ثُمَّ ذَكَرَتْ كَلِمَةً مَعْنَاهَا فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ قَالَتْ كَبْشَةُ فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي فَقُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ



Dari Dawud bin Shalih bin Dinar At Tammar dari Ibunya, bahwasanya tuan wanitanya memerintahkan kepadanya untuk membawa kue (terbuat dari tepung gandum) kepada Aisyah radliallahu `anha, namun dia mendapati Aisyah sedang shalat, maka Aisyah memberikan isyarat kepadanya untuk meletakkan apa yang dia bawa. Lalu seekor kucing datang dan langsung memakan sesuatu darinya. Setelah Aisyah selesai shalat, dia memakan dari bagian yang dimakan oleh kucing tersebut seraya berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kucing tidaklah najis, ia di antara binatang yang selalu mengelilingi kalian." Dan aku pernah melihat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berwudhu dengan air sisa jilatan kucing. (HR. Abu Daud) [ No. 76 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.


عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِينَارٍ التَّمَّارِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَوْلَاتَهَا أَرْسَلَتْهَا بِهَرِيسَةٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَوَجَدَتْهَا تُصَلِّي فَأَشَارَتْ إِلَيَّ أَنْ ضَعِيهَا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَأَكَلَتْ مِنْهَا فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَكَلَتْ مِنْ حَيْثُ أَكَلَتْ الْهِرَّةُ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا



Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih. 


يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع


"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).



Apa yang dinyatakan al-Khathabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadits ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. ( al-Majmu’, 9/230 Lin Nawawi rhm )

وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح


Jadi perlu digarisbahwahi, jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.


Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi: “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan di dalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda). 



KESIMPULAN

1. Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.


2. “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.


3. Ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah jenis yang liar.


4. "Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung." (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

5. Yang berpendapat bahwa jual beli kucing adalah dilarang ( haram ) dipersilahkan berpegang kepada argumentasi yang diyakini tapi jangan pula menyalahkan pendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan berdasarkan pendapat Imam Mazhab dan Imam Nawawi Asy Syafi'i rhm

والله أعلم بالصواب

Dari Berbagai Sumber 

























Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KADIAH USHUL FIKIH ( bagian kedua )

LAFAZ NIAT PUASA RAMADHAN DICICIL PERHARI ATAU DIRAPEL?

*DETIK-DETIK WAFATNYA SITI KHADIJAH, ISTRI TERCINTA RASULULLAH saw*