Mahrom BUKAN Muhrim
Mahram BUKAN Muhrim.
Jangan salah tulis, guys ...!?
Begini penjelasan nya
Istilah mahram sudah sering didengar dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian besar menganggap jika mahram dan muhrim memiliki arti yang sama karena kemiripan pelafalan.
Mengutip buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah oleh Aini Aryani, Lc., mahram sendiri berasal dari kata haram yang maksudnya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat temporer atau selamanya.
Sedangkan menurut buku Hanif Luthfi yang berjudul Haram tapi Bukan Mahram, kata mahram berasal dari akar kata haram, yang merupakan lawan kata dari halal. Yaitu sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith juga disebutkan bahwa kata mahram adalah dzul-hurmah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Ia boleh berduaan dengan pria tersebut, bepergian dengannya dan dilihat karena alasan yang mubah dan statusnya yang haram sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi.
Dalil Mahram
Mahram di dalam Al-Qur'an tertuang di surat An-Nisa ayat 23 sebagai berikut,
حُحُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu), dan diharamkan pula mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali kejadian pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jenis-Jenis Mahram
Kembali menukil buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah, mahram terbagi menjadi dua yakni, mahram mu'abbad dan mahram mu'aqqat. Berikut penjelasan lengkapnya,
1. Mahram Mu'abbad
Mu'abbad artinya abadi. Sehingga mahram mu'abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Adapun mahram mu'abbad terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat, diantaranya adalah: Ibu Kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah, saudara wanita seperti sekandung atau seibu atau saudara bapak, bibi dari ayah, bibi dari ibu maupun keponakan wanita.
Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, diantaranya adalah: ibu mertua dan terus ke atas, anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu dan terus ke bawah, ibu tiri dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.
Haram dinikahi karena hubungan persusuan, diantaranya adalah :
1. ibu susuan dan nasab ke atas.
2. Saudara wanita sesusuan, anak wanita dari susuan dan nasab ke bawah
3. ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya
4. bibi dari bapak atau ibu susuan, anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya
5. istri bapak susuan dan nasab ke atasnya
6. istri anak susuan dan nasab ke bawahnya.
2. Mahram Mu'aqqat
Sedangkan mahram mua'aqqat adalah mereka yang dilarang dinikahi sementara waktu karena sebab tertentu. Jika sebab itu hilang, hilang pula kemahraman yang menjadikan keduanya bisa menikah. Mereka yang dimaksud adalah:
1. Adik/kakak ipar. Mereka tidak boleh dinikahi jika perempuan pertama belum dicerai atau meninggal dunia dan habis masa iddahnya.
2. Bibi dari istri.
3. Perempuan yang ke lima. Alasannya adalah laki-laki hanya boleh menikahi seorang wanita maksimal empat orang.
4. Perempuan musyrik penyembah berhala.
5. Perempuan yang masih menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya.
والله أعلم بالصواب
Komentar
Posting Komentar