HADITS USTMAN RA TENTANG WUDHU*
عنَ حُمْرَانَ، مَوْلَى عُثْمَانَ، أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ». ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا» ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ -- صحيح مسلم (1/ 204 رقم 3-226)
Dari Humran maula Utsman, bahwa Ustman bin Affan ra meminta diambilkan air wudlu, lalu berwudlu kemudian membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur dan memasukkan airke hidung lalu menyemburkannya, kemudian membasuh wajahnya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku 3 kali, kemudian yang kiri seperti itu, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki 3 kali, kemudian yang kiri seperti itu.
Kemudian berkata, saya melihat Rasulullah saw berwudlu seperti wudluku ini, kemudian Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang berwudlu seperti wudluku ini kemudian shalat dua raka'at dengan khusyu’ maka diampuni dosa yang telah berlalu. H.R.Muslim.
Hadits yang agung ini mencakup sifat wudhu Nabi -ﷺ- yang sempurna. Sahabat Utsman Bin Affan ra dengan keindahan (metode) pengajaran dan pemberian pemahaman, ia mengajarkan orang-orang sifat wudhu Nabi ﷺ dengan metode praktik agar lebih cepat dipahami.
دعا بوضوء : أي : بماء يتوضأ به
"Beliau ra meminta wadah berisi air" yaitu air yang akan ia gunakan berwudhu
فغسل كفيه ثادث مرات : هذا من سنن الوضوء باتفاق العلمـاء ، وليس هو غسلهما عند الذي سياتي حديثه؛ بل هذا سنة الوضوء
"maka ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali" ini adalah sunnah wudhu menurut kesepakatan para ulama, bukan mencucinya tiga kali ketika bangun tidur sebagaimana yang akan disebutkan haditsnya, tetapi ini adalah sunnah wudhu.
ثم تمضمض : الضمضة أن يجعل الماء في الفم ، ثم يمجه
وكمالها أن يجعل في فيه, ثم يديره، ثم يجه. كذا في «الشرح»
"kemudian ia berkumur kumur al-Madhmadhatu (berkumur)" adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian memuntahkannya. *Wudhu yang sempurna adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian memutar-mutarnya lalu memuntahkannya, demikian yang terdapat dalam Asy Syarh.
وفي «القاموس» الضمضة : غريك الاء في الفم ؛ فجعل من مسماه التحريك ، ولم يجعل منه المج
Sedang dalam Al-Qamus: berkumur yaitu menggerak-gerakkan air dalam mulut, ia menyebutkan menggerak-gerakkan dan tidak menyebut memuntahkan.
واستنشق : استنشاق : إيصال الماء إلى داخل الأنف. وجذبه بالنفس إلى أقصاه
"Dan memasukkan air ke dalam hidung" (Al-Istinsyaq ) adalah memasukkan air ke dalam hidung dan menariknya dengan napas sampai ujungnya dan menghembuskannya
واستنثر : الإستنسار عند جمهور أهل اللغة والمحدثين, والفقهاء : إخراج الماء من بعد استنشاق
(Al- Istintsar) menurut jumhur ahli bahasa dan ahli hadits serta para fuqaha adalah mengeluarkan air dari hidung setelah menghirupnya)
(ثم غسل وجهه ثلاث مرات ،ثم غسل يده اليمنى) : فيه بيان لما أجمل في الآية من قوله : "وأيديكم" [ المائدة : ٦ ] وأنه يقدم اليمنى
"Kemudia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian ia mencuci tangan kanannya (dalam hadits ini terdapat keterangan rinci terhadap apa yang disebutkan secara global dalam ayat, yaitu firman NYA, "dan tanganmu…" (Al-Maidah: 6) dan bahwa dia mendahulukan yang kanan
إلى المرفق : بكسر ميم وفتح فائه وبفتحهما. في الأصل للإنتهاء ، وقد تستعمل بمعني "مع" وبينت الأحاديث أنه الراد ؛
"sampai siku" (kata Ilaa, pada dasarnya adalah berarti hingga ujung, tetapi terkadang pula digunakan dengan makna ma a (bersama). Dan hadits-hadits telah menjelaskan bahwa inilah yang dimaksud.
قال إسحاق بن راهويه : إلى [امائدة : ٦] ،في الآية يحتمل أن تكون : معنى : الغاية ، وأن تكون بمعنى : مع ، فبينت السنة أنها بعنى مع
Ishaq bin Rahawaih berkata, "ilaa", dalam ayat di atas mengandung makna al-Ghayah (hingga ujung) dan mengandung maknama'a (bersama), maka sunnah (hadits) menjelaskan bahwa dengan makna ma'a.
قال الشافعي أعلم خلافا في إيجاب دخول المرفقين في الوضوء ، وبهذا عرفت أن الدليل قد قام على دخول المرافق
Asy-Syafii berkata, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan mengenai masuknya kedua siku pada saat wudhu, dengan ini maka Anda telah mengetahui bahwa dalil telah menegaskan masuknya siku.
قال الزمخشري : لفظ : وإلى يفيد معنى : الغاية مطلقأ، فأما دخولها في احكم وخروجها ، فأمر يدور مع الدليل ؛ ثم ذكر أمثلة لذلك ، وقد عرفت أنه قد قام ههنا الدليل على دخولها
Az-Zamakhsyari berkata, "Lafazh ilaa secara mutlak mengandung makna al-ghayah, adapun masuknya kedua siku dalam hukum yang wajib dibasuh atau tidak harus berdasarkan dalil, kemudian ia menyebutkan beberapa contoh hal tersebut. Dan Anda telah mengetahui bahwa di sini telah tegak dalil atas masuknya siku untuk masuk bagian yang dibasuh.
(ثادث مـــرات ، ثم . اليسرى مثل ذلك) : أي : إلى الرفق ثادث مرات
*"Tiga kali kemudian yang kiri demikian juga"* maksudnya hingga siku tiga
"ثم مسح برأسه" : هو موافق في الإتيان بالباء, و"مسح" يتعدى بها وبنفسه
"Kemudian ia mengusap kepalanya" hal ini sama dengan ayat dalam menggunakan huruf 'ba', sedang 'masaha' (mengusap) membutuhkan objek baik dengan bersamanya maupun secara sendirian.
قال القرطبي : إن الباء هنا للتعدية ؛ يجوز حذفها وإثباتها ، وقيل : دخلت الباء ههنا لعني تفيده,
Al-Qurthubi berkata, "Huruf ba' di sini litta'diyah, boleh dihapus dan boleh disebutkan. "Ada yang mengatakan bahwa ba' di sini untuk memberikan faedah makna yang dikandungnya.
وهو أن الغسل لغة يقتضي مغسولا به والمسح لغة يقتضي فسوحابه ،
Bahwa ghusl (mencuci) secara bahasa menunjukkan yang dicuci, dan mashu (mengusap) secara bahasa tidak menunjukkan yang diusap.
فلو قال : امسحوا رؤوسكم ؛ لأجزاء المسح باليد بغير ماء : محوا برؤوسكم الباء، وهو من باب القلب ، والأصل فيه وكـأنه قال : فامسحوا برؤوسكم الماء
Maka jika seseorang berkata, 'Imsahuu ru uusakum' (usaplah kepalamu) niscaya sudah cukup mengusapnya dengan tangan tanpa air. Seolah-olah ia mengatakan, "Wamsahuu biru uusikumal-maa" (usaplah kepala kamu dengan air). Ini termasuk al-qalb (jumlah yang dibalik), asalnya adalah iru uusakum'(usaplah dengan air kepala kamu).
"ثم غسل رجله اليمنى إلى الكعبين ثلاث مرات" : الكلام في ذلك ؛ كما تقدم في يده اليـمنى إلى المرفق.
"Kemudian ia mencuci kaki kanannya hingga kedua mata kaki tiga kalı" dikomentari sebagaimana halnya pada lafazh, "Mencuci tangan kanannya hingga siku" "dikomentari sebagaimana halnya pada lafazh, "Mencuci tangan kanannya hingga siku",
إلى أن المرافق فد اتفق على مسماها بخلاف الكعبين, فوقع في الراد بهـما خلاف, الشهور أنه العظم الناشـز عند ملتقى الساق. وهو قول الأكثر
Akan tetapi batasan mengenai siku telah disepakati, berbeda dengan kedua mata kaki yang masih diperdebatkan. Adapun pendapat yang masyhur adalah tulang yang tumbuh pada pertemuan betis, ini adalah pendapat mayoritas ulama.
وحكي عن أبي حنيفة, والإمامية أنه العظم. الذي في ظهر القدم عند معقد الشراك ،
Diceritakan dari Abu Hanifah dan Al-Imamiyah bahwa tulang yang terdapat pada punggung kaki tempat tali sendal.
وفي المسألة مناظرات طويلة قال في "الشرح" : ومن أوضح أي : على ما قال الجمهور حديث النعمان بن بشير في صفة الصف في الصلاة : فرأيت الرجل منا يلزق ي يكعب صاحبه "
Dalam masalah ini terdapat diskusi dan pembicaraan panjang. Dan Dalam Asy-Syarh ia berkata, "Dalil yang paling jelas, maksudnya menurut pendapat jumhur, adalah hadits An-Nu'man bin Basyir mengenai sifat shaf dalam shalat, "Maka aku melihat seorang diantara kami melekatkan tumitnya pada tumit yang lainnya."
"ثم اليسرى مثلَ ذلك". أي إلى الكعبين ثلاث مرات
"Kemudian yang kiri demikian pula" yaitu sampai kaki tiga kali
Komentar
Posting Komentar