Sikap Ulama Kontemporer Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang
1⃣ Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah (mantan mufti Saudi Arabia, di zamannya) : "Zakat fitrah dengan uang DALIL DALILNYA KUAT"
Beliau berkata:
و جوز ذلك أبو حنيفة رحمه الله، وإليه ميل البخاري في صحيحه، وشيخ الإسلام ابن تيمية، ولكن يشترط كون ذلك أنفع، واستدل البخاري وغيره على ذلك بأدلة قوية
Hal itu boleh menurut Abu Hanifah rahimahullah, dan ini menjadi kecenderungan pendapat Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tetapi dengan syarat bahwa hal itu lebih bermanfaat, dan dalam hal ini Imam Al Bukhari dan lainnya berdalil dengan DALIL-DALIL YANG KUAT. (Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/30)
2⃣ Syaikh Husamuddin bin 'Afanah hfh (Pakar Fiqih dan Ushul Fiqih di Universitas Al Quds)
Beliau berkata:
ولا يصح القول بأن من أخرج القيمة في صدقة الفطر فإنها غير مجزئة، فالمسألة محل خلاف بين العلماء، ومسائل الخلاف إن أخذ أحد من الناس بقول أحد العلماء المجتهدين فلا حرج عليه إن شاء الله تعالى، وجواز إخراج القيمة قال به جماعة من أهل العلم المعتبرين
Tidak benar perkataan yang menyebut bahwa orang yang mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah tidak sah. Masalah ini adalah zona debatable ulama. Masalah yang masih diperselisihkan ulama, jika seseorang mengambil salah satu pendapat ulama mujtahid maka itu tidak masalah, Insya Allah. Bolehnya mengeluarkan zakat fitri dengan uang adalah pendapat segolongan ulama mu'tabar. (Yas'alunaka 'an Ramadhan, Hal. 229)
3⃣ Syaikh Ali Muhyiddin al Qurrah Daghi hfh (Sekjen Ikatan Ulama Islam Internasional)
Beliau menyebut ada tiga pendapat dalam hal ini: 1. Tidak boleh secara mutlak, 2. Boleh secara mutlak, 3. Boleh jika ada maslahat.
Beliau menyebut pendapat kedua:
جواز دفع القيمة مطلقاً في جميع الأحوال ، وهو مذهب أبي حنيفة ، وأبي يوسف ، واختاره الفقيه المحدث أبو جعفر الطحاوي وهو المعتمد عند الحنفية ، وهو مروي عن سفيان الثوري ، وعمر بن عبدالعزيز ، والحسن البصري ، وغيرهم ، ورواية عن أحمد للحاجة أو مصلحة راجحة ، وهو رأي معظم المعاصرين اليوم، والهيئة العالمية لقضايا الزكاة المعاصرة ، وشيخ الأزهر السابق الشيخ محمود شلتوت والشيخ القرضاوي.
Bolehnya zakat fitrah dengan uang secara mutlak di semua keadaan, inilah madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan yang dipilih oleh al Muhaddits al Faqih Abu Ja'far ath Thahawi, dan merupakan pendapat resmi Hanafiyah, dan diriwayatkan sebagai pendapat Sufyan ats Tsauri, Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, dan selain mereka. Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, jika memang dengan uang ada maslahat yang kuat. Ini adalah pendapat MAYORITAS ULAMA HARI INI, serta pendapat Lembaga Zakat Internasional Modern, serta fatwa Syaikhul Azhar yang lalu Syaikh Mahmud Syaltut dan Syaikh Yusuf al Qaradhawi." Lalu Syaikh Ali Daghi hfh menyimpulkan setelah mengkaji dan membandingkan tiga pendapat itu:
يتبيّن لي رجحان القول الثاني مع ضبطه بما قاله أصحاب القول الثالث من أن يكون دفع القيمة أنفع للفقراء ، وبالتالي فإذا كان دفع الطعام والحبوب أنفع لهم فيبقى هو الأصل والله أعلم
Telah jelas bagiku, kekuatan argumentasi pendapat kedua beserta rambu-rambunya yang dikatakan pendapat ketiga yaitu jika dengan uang lebih bermanfaat bagi fuqara. Namun, jika membayar zakat fitrah dengan makanan dan biji-bijian (gandum, dan lain-lain) lebih bermanfaat maka itulah yang lebih utama. (https://iumsonline.org/fa/ContentDetails.aspx?ID=8564)
4⃣ Al 'Allamah Syaikh Yusuf al Qaradhawi hfh berkata :
ومن هذا يتضح لنا أن المدار في الأفضلية على مدى انتفاع الفقير بما يدفع له، فإن كان انتفاعه بالطعام أكثر كان دفعه أفضل، كما حالة المجاعة و الشدة، وإن كان انتفاعه بالنقود أكثر كان دفعها أفضل.
Dari sini jelaslah bagi kami, bahwa masalah keutamaan tergantung manfaatnya bagi faqir miskin. Jika manfaat dengan makanan pokok lebih banyak maka dengan makanan lebih afdol. Seperti dalam kondisi paceklik atau kelaparan. Namun, apabila dengan uang lebih bermanfaat, maka membayarnya dengan harganya lebih utama. (Fiqhuz Zakah, Hal. 794)
Sebagai tambahan dari beliau : "Uang kertas dengan dasar ketentuan pemerintah serta praktek nyata sudah menjadi nilai atas suatu harta, menjadi modal, dan juga untuk keperluan jual-beli, juga digunakan sebagai pemasukan di setiap negara. Dan uang juga gaji, upah dan mukafaah diberikan."
Oleh karena itu Al-Qaradawi menolak pendapat sebagian kalangan yang mengklaim bahwa zakat uang ini tidak didukung oleh mazhab fiqih seperti mazhab Maliki, Syafi’i atau Hambali," katanya.
"Sebab di zaman mazhab-mazhab dulu itu uang kertas memang belum ada, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa keempat mazhab itu tidak mendukung," katanya.
5. Majma Fiqih Islami Rabithah
Majmah Fiqih Islami Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah Al-Mukarramah mengeluarkan qarar sebagai berikut :
"Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak."
6. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mewajibkan zakat uang kertas ini. Dan bila sekelas Wahbah Az-Zuhaili sudah mewajibkannya, maka deretan penggagas zakat modern sudah pasti juga mendukungnya.
7. Syeikh Bin Baz
Syeikh bin Baz berkata bahwa zakat uang itu wajib hukumnya bila telah mencapai nishab terendah dari emas dan perak.
8. Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pendapat yang rajih dalam masalah uang ini bahwa hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, baik tujuannya untuk perdagangan atau bukan.
9. Hai’ah Kibar Ulama
Menurut pendapat ini, kewajiban zakatnya bila telah cukup nilainya, yaitu harga terendah dari nishab emas dan perak, sudah memenuhi nishab dengan digabungkan dengan nilai dan stok yang disiapkan untuk perdagangan, selama dimiliki oleh orang yang kena kewajiban zakat.
10. Lajnah Bahstul Masail NU Bahkan kalangan pesantren tradisional, termasuk para kiyai di perkampungan pun sependapat bahwa uang itu wajib dizakati dan tidak harus yang wujudnya emas atau perak. Lajnah Bahstul Masail Nahdlatul Ulama sudah sejak awal sekali yaitu tahun 1933 menetapkan hal itu dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M.12.
Dalam muktamar itu ditetapkan bahwa zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nishab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya.
Hal ini didasarkan pada keterangan dalam kitab Bajuri yaitu Fathul Qorib dan Bajuarimi Iqna bahwa pada benda-benda tambang yang berpotensi untuk tetap mempunyai nilai tambah seperti emas dan perak wajib dizakati selama barangnya masih ada dan mencapai satu nishab. ( Lihat https://www.republika.co.id/berita/qnwo2f430/para-ulama-yang-berpendapat-tentang-bolehnya-zakat-uang )
"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021)
https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/04/13/fatwa-mui-zakat-fitrah-boleh-dilakukan-sejak-awal-ramadan
https://pid.baznas.go.id/fatwa-majelis-ulama-indonesia/
Komentar
Posting Komentar