Cabang-Cabang Ilmu Hadits
1. Ilmu Rijal Al-Hadits
Ilmu rijal al-hadits adalah ilmu yang membahas para rawi dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi-generasi sesudahnya.
عِلْمٌ يعْرَفُ بهِ رُوَّاةُ اْلحَدِيثِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهُمْ رُوَّاةٌ لِلْحَدِيْثِ
Artinya: Ilmu untuk mengetahui para perawi hadis dalam kapasitasnya sebagai perawi hadis.
Objek kajian hadis pada dasarnya ada dua yaitu kajian sanad dan matan. Ilmu rijāl al-hạdīs ׂ ini lahir bersamaan dengan periwayatan hadis dalam Islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan sanad. Oleh sebab itu, kajian sanad sangat penting dalam kajian ilmu hadis.
Di antara kitab-kitab rijal rijāl al-hạdīs adalah Tabaqāt Al-Qubrā karya Muhammad ibn Sa’ad (w 230 H), Ta baqāt Al-Ruwwah karya Khalifah ibn ‘Asf̣ arī ( w. 240 H). Al-Istī’ab fī Ma’rifat aṣ-Ṣaḥābah karya Ibn Abd al-Barr (w. 463 H/1071 M),
2. Ilmu Al-Jarh wa At-Ta'dil
Secara bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata al-ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.
عِلْمٌ يُبْحَثُ عَنِ الرُّوَّاةِ مِنْ حَيْثُ مَاوَرَدَ فِى شَأْنِهِمْ مِمَّا يَشنيهِمْ اَوْ يُزَكِّهِمْ بِاَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya: Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan (mengkritik buruk) atau membersihkan (menilai baik) mereka, dengan ungkapan atau lafad tertentu.
3. Ilmu Fannil Mubhamat
“Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam matan atau sanad”
4. Ilmu 'Ilali Al-Hadits
Ilmu yang membahas sebab sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadits yang munqathi, menyebut marfu’ terhadap hadits yang mauquf, memasukkan hadits ke dalam hadits lain, dan hal hal lain seperti itu.
Kata ‘Ilal adalah bentuk jamak dari dari kata ‘illah yang artinya penyakit. Ahli hadis menyebut ‘illah sebagai suatu sebab yang tersembunyi yang dapat mengurangi status kesahihan hadis padahal dhahirnya tidak tampak ada cacat sebagaimana definisi di bawah ini:
اَلعِلْمُ اَّلذِيْ يبْحَثُ عَنِ اْلاَسْبَابِ اْلخَفِيَّةِ اْلغَامِضَةِ مِنْ جِهَةِ قَدْحِهَا فِى الحَدِيْثِ
Artinya: “Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat merusak (mencacatkan) kesahihan hadis .”
5. Ilmu Gharib Al-Hadits
Ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum.
هُوَعِبَارَةٌ عَمَّا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ الْأحَادِيْثِ مِنَ الألْفَاظِ اَلْغَامِضَةِ اَلْبِعِيْدَةِ مِنَ الفَهْمِ لِقِلَّةِ اِسْتِعْمَالِهَا
Artinya: ”Penjelasan mengenai adanya lafad-lafad yang tidak jelas yang sulit dipahami karena jarang digunakan.”
Nabi adalah sefasih-fasihnya orang Arab yang diutus untuk menghadapi kaumya yang bermacam suku dan kabilah. Adakalanya beliau berhadapan dengan kaum tertentu dan beliau menggunakan bahasa dari kaum yang dihadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah banyak bangsa non-Arab memeluk Islam mendapati lafal-lafal yang digunakan itu terasa asing / garib. Nah ilmu ini dimunculkan dengan tujuan untuk memudahkan dalam memahami hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang gharib tersebut.
Ulama-ulama yang mula-mula menyusun hadits-hadits yang gharib tersebut adalah Abû Ubaid al-Qâsim bin Salâm (157-224 H) dengan karyanya Gharîb al-Hadîś, Abû Qâsim Jarullah Mahmud bin ‘Umar az-Zamakhsarî (468-538 H) dengan kitabnya Al-Faiqu fî Garîb al-Hadîs, dan Imam Majdudin Abi al-Sa’adat Al-Mubârak bin Muhammad Ibnu’ al-Aśir Al-Jazarî (544-606 H), dengan kitabnya An-Nihâyah fî Garîb al-Hadîs wa al-Aśar.
6. Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh
Ilmu yang membahas hadits hadits yang saling bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai ‘nasikh’ dan sebagian lainnya sebagai ‘mansukh’. Yang terbukti datang terdahulu sebagai mansukh dan yang terbukti datang kemudian sebagai nasikh.
هُوَاَلْعِلْمُ الَّذِيْ يُبْحَثُ عَنِ اْلاَحَادِيْثِ اَلْمُتَعَارِضَةِ اَلَّتِى لاَيُمْكِنُ اَلتَّوْفِيْقِ بَيْنَهَا مِنْ حَيْثُ الْحُكْمِ عَلَى بَعْضِهَا بِاَنَّهُ نَاسِحٌ، وَعَلَى بَعْضِهَا الآخَرِ بِاَنَّهُ مَنْسُوْخٌ، فَمَا ثَبَّتَ تَقَدُّمُهُ كَانَ مَنْسُوْخًا وَمَا تَأَخُّرُهُ نَاسِحٌ
Artinya: ”Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadis terakhir adalah sebagai nasikh.”
Ilmu ini sangat penting berkaitan dengan istinbat hukum. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis tersebut berlaku sebagai nāsikh dan berlaku sebagai mansūkh bisa dilihat dengan beberapa cara:
a) Melalui penjelasan dari nash atau syari’ itu sendiri, yakni Rasulullah SAW
b) Melalui penjelasan para Sahabat
c) Melalui tarikh keluarnya hadis serta sebab turun hadis (asbāb al-wurūd).
Sejumlah ulama sudah ada yang menyusun kitab tentang nasikh-mansūkh hadis, di antaranya adalah Ibnu Syāhīn (w. 385) dengan karyanya yang berjudul an-Nāsikh wa al-Mansūkh fī al-Hadīs.
7. Ilmu Talfiq Al-Hadits
Ilmu yang membahas cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya ( cara-cara mengkompromikan hadis-hadis yang dhahirnya tampak bertentangan dengan hadis-hadis lainnya. Padahal sejati hadis-hadis tersebut tidak bertentangan ).
اَلعِلْمُ اَّلذِيْ يبْحَثُ فِى الاَحَادِيْثِ اَلَّتِى ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضَة
Artinya: Ilmu yang membahas tentang hadis-hadis yang isinya tampak bertentangan.
Ilmu ini juga disebut dengan ‘Ilmu Mukhtalaf al-Hadīs. Ulama-ulama yang telah menyusun kitab dengan pembahan ini adalah Imam Syafi’i (w. 204 H), Ibn Qurtaibah (w. 276 H), At-Tahāwi (w. 321 H) dan Ibn Jauzī (w. 597 H).
8. Ilmu tashif wa At-Tahrif
Ilmu tashif wa at-tahrif adalah
Ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadist.
9. Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits
Ilmu yang menerangkan sebab -sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW menuturkan itu.
اَلعِلْمُ يعْرَفُ بهِ اَسْبَابُ وُرُوْدِ اْلحَدِيثِ وَمُنَاسَبَتِهِ
Artinya: Ilmu yang menjelaskan tentang sebab munculnya hadis dan hubungannya dengan hadis tersebut.
Ilmu ini sangat penting untuk memahami dan menafsirkan hadits serta mengetahui hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurud hadits tersebut, atau mengetahui kekhususan asbab al-nuzul dalam memahami Al-Qur’an.
10. Ilmu Musthalah Ahli Hadits
Ilmu musthalah ahli hadits adalah
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ مِمَّا اصْطَلَحَ عَلَيْهِ المُحَدِّثُوْنَ وَتَعَارَفُهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
Ilmu yang menerangkan pengertian-pengertien (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
Kitab-Kitab yang membahas Ilmu Hadits diantaranya :
1. Kitab Al-Muhadditsul Fashil baynar Rawi wal Wa’i karya Al-Qadhi Ar-Ramahurmuzi (360 H). Kitab ini dianggap sebagai karya pertama yang membahas ilmu hadits secara khusus, meskipun pembahasannya masih umum dan belum terlalu detail.
2. Kitab Ma’rifatu ‘Ulumil Hadits karya Al-Hakim An-Naisaburi (405 H). Kitab ini juga masih sederhana dan susunannya belum tersistematis.
3. Kitab Al-Mustakhraj ala Ma’rifati Ulumil Hadits karya Abu Nu’aim Al-Asbahani (430 H). Penulisnya melalui kitab ini mencoba melengkapi kekurangan dari kitab-kitab yang ada sebelumnya
4. Kitab Al-Kifayah fi Ilmir Riwayah karya Al-Khatib Al-Baghdadi (463 H). Berbeda dengan karya-karya sebelumnya, kitab ini lebih lengkap dan memuat tema-tema ilmu hadits yang lebih beragam
5. Kitab Ulumul Hadits atau yang lebih dikenal dengan sebutan Muqaddimah Ibnus Shalah yang ditulis oleh Imam Ibnu Shalah (643 H). Kitab ini menghimpun keterangan dari beberapa kitab sebelumnya dan merapikan sistematika penyajiannya.
6. Kitab At-Taqrib wat Taysir li Ma’rifati Sunanil Basyirin Nadzir karya Imam Al-Nawawi (676 H). Karya ini merupakan simpulan dari kitab Muqaddimah Ibnus Shalah
7. Kitab Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi (911 H). Karya ini merupakan syarah (penjelasan) atas kitab At-Taqrib An-Nawawi.
8. Kitab Taysiru Mushthalahil Hadits karya Mahmud Thahhan. Kitab kontemporer yang mencakup seluruh istilah dalam ilmu hadits dan dijelaskan dengan bahasa yang gamblang serta mudah dipahami.
Sumber: Hadis-Ilmu Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014.
Brainly dot co id
Komentar
Posting Komentar