Adakah dalil yang menyebut "MALJUM" adalah Sunnah Rosul ﷺ ???
Ketika menyebut kata Maljum sudah menjadi rahasia umum bahwa kata tersebut ditujukan untuk urusan ehem-ehem
Namun ada juga yang berpendapat ( berdasarkan terjemahan hadits ) bahwa hal tersebut tidak ada dalil nya. Benarkah?
Mari kita cek kebenaran nya
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” ( HR. Tirmidzi no. 456, Hadits Hasan )
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
Dalam memahami sebuah hadits JANGANLAH kita berpatokan hanya kepada terjemahan hadits nya saja ( matan hadits ) tapi MERUJUKLAH kepada ahlinya karena memang kita bukanlah ahli di bidang tersebut
Ada dua pendapat tentang hadits di atas
1. Ada kata mandi yang diulang yang bermakna penekanan akan anjuran mandi sebelum Shalat Jum'at. [ Pada hadits tersebut disebutkan kata اغْتَسَلَ dan غَسَّلَ. Sebagian ulama berpendapat berpendapat bahwa kata mandi itu diulang, yakni bermakna penekanan akan anjuran mandi sebelum shalat Jum’at. ]
2. Kata mandi dan membuat mandi bermakna disunnahkan seorang suami membuat istri mandi yang sama-sama kita ketahui bagaiman cara yang baik agar istri "bisa mandi" 😅 [ Ada juga para ulama yang mengartikan dengan اغْتَسَلَ (mandi) dan غَسَّلَ (membuat mandi). Dari sini para ulama mengeluarkan hukum disunnahkan membuat istri mandi, yakni dengan cara hubungan suami istri atau jima' ]
Berkata Mahmud rhm ( yakni gurunya Imam Tirmidziy -sebagaimana- dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadziy ) : Berkata Waki’ : “Dia mandi dan membuat mandi istrinya dan diriwayatkan dari Ibnu Mubarak rhm : "Sesungguhnya ia telah berkata tentang hadits ini: { مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ } yakni dia mencuci kepalanya dan mandi.' [ https://carihadis.com/Sunan_Tirmidzi/456 ]
قَالَ مَحْمُودٌ قَالَ وَكِيعٌ اغْتَسَلَ هُوَ وَغَسَّلَ امْرَأَتَهُ. قَالَ وَيُرْوَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ "مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَعْنِي غَسَلَ رَأْسَهُ وَاغْتَسَلَ"
Walau ada yang menafikan sunnahnya berhubungan suami-istri pada malam Jum’at dan mengkhususkannya hanya pada pagi hari Jum’at. Maka bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. yang mengkhususkan sunnah ini hanya pada hari Jum’at menukil pendapat para ulama yang menjelaskan sunnah ini berlaku pada hari Jum’at ( pagi sampai siang hari saja ). Padahal sudah menjadi ketetapan bahwa ketika disebut hari Jum’at maka Malam Jum’at ( MalJum ) juga termasuk di dalamnya.
2. yang mengkhususkan berhubungan suami-istri pada Malam Jum’at juga termasuk ke dalam keumuman Hadits tersebut karena termasuk “membuat istri mandi"
3. Ada juga ulama yang secara tegas menyebutkan bahwa sunnah ini berlaku baik hari Jum’at dan Malamnya.
Berkata Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘ulumuddin (Maktabah Syamilah 2/50) :
Sebagian ulama ada yang mensunnahkan berjima’ (hubungan suami-istri) pada hari Jum’at dan malamnya, yang berdasar dari salah satu penafsiran dari sabda Nabi ﷺ “Allah merahmati siapa yang membuat mandi dan ia juga mandi…” -- Imam Al Ghozali dalam Ihya Ulumuddin : 2/50, MAKTABAH Syamilah --
ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة وليلته تحقيقاً لأحد التأويلين من قوله ﷺ رحم الله من غسل واغتسل الحديث
Komentar
Posting Komentar