Bolehkah Memakai Sandal / Sepatu ke dalam area Kuburan???

 

Pendapat Pertama.

Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan Imam Syâfii. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang berdasarkan hadits di bawah ini.


1. “Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah ﷺ maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud: 2/72)



2. Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [ HR. Muslim : 2870 ]



3. Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )



Imam Al-Khathabi rhm (wafat : 388 H) berkata : “Hadits Anas menunjukkan akan bolehnya memakai sendal bagi orang yang berziarah kubur dan berjalan di dekat kuburan dan di antara kuburan.” [ Ma’alim Sunan : 1/317 ].


وخبر أنس يدل على جواز لبس النعل لزائر القبور وللماشي بحضرتها وبين ظهرانيها



Imam An-Nawawi rhm (wafat : 676 H) berkata : “Yang masyhur di dalam madzhab kami (syafi’iyyah) sesungguhnya tidak dimakruhkan untuk berjalan di kuburan dengan dua sendal, dua sepatu dan yang semisalnya....dan Al-Abdari menukil hal ini dari madzhab kami dan madzhab kebanyakan ulama’.”[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 5/312].


الْمَشْهُورُ فِي مَذْهَبِنَا أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْمَشْيُ فِي الْمَقَابِرِ بِالنَّعْلَيْنِ وَالْخُفَّيْنِ وَنَحْوِهِمَا ...وَنَقَلَهُ الْعَبْدَرِيُّ عَنْ مَذْهَبِنَا وَمَذْهَبِ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ



Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- (wafat : 852 H) berkata : “Telah datang dalam sebuah hadits, sesungguhnya mayit mendengar suara sendal mereka apabila mereka telah pergi berpaling darinya. Ini menjadi dalil akan bolehnya memakai sendal di kuburan.” [Fathul Bari : 10/309


وَقَدْ ثَبَتَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ يَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا عَنْهُ مُدْبِرِينَ وَهُوَ دَالٌّ عَلَى جَوَازِ لُبْسِ النِّعَالِ فِي الْمَقَابِرِ



Pendapat Kedua


Pendapat yang menyatakan bahwa masuk ke kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit hukumnya haram, berdasarkan dzahir hadits di atas. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm adz-Dzahiri rhm. Namun pendapat ini lemah. Dan mayoritas ulama salaf tidak ada yang menghukumi haram.



Pendapat Ketiga

Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makrûh kecuali ada udzur. 


Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasulullah ﷺ terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.⁴


Ibnul Qayyim al-Jauziyah rhm mengatakan, “ Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits Basyir ra bertentangan dengan hadits Abu Hurairah ra maka itu adalah pendapat yang salah. 


Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram dan Rasulullah ﷺ juga tidak menghukumi hal itu. Lalu, bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja.”


Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini berdasarkan hadits Basyîr bin Khashâshiyah kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan.


Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu Fatawa bin Baz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhûts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah, 9/123.



“Berjalan di antara kuburan menggunakan sandal menyelisihi sunnah. Yang afdhal bagi seseorang adalah melepas sand

alnya ketika berjalan di antara pekuburan kecuali ada keperluan (untuk memakainya). Misalnya di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang sangat, atau ada batu-batu yang bisa membahayakan (kakinya), maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (17/202)).


KESIMPULAN :


1. Ada tiga pendapat berkaitan dengan Hadits tentang memakai sandal ketika memasuki Area Kuburan.


Dengan penjelasan ini cukuplah kiranya yang HANYA modal terjemahan hadits untuk TIDAK MEMPOSTING ( lagi ) narasi yang menyatakan bahwa HARAM dalam PEMAKAIAN SANDAL sebagai SATU-SATUNYA dalil 


والله أعلم بالصواب 


¹يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا


²إنَّ المَيِّتَ إذا وُضِعَ في قَبْرِهِ، إنَّه لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعالِهِمْ إذا انْصَرَفُوا. وفي رواية : إنَّ العَبْدَ إذا وُضِعَ في قَبْرِهِ وتَوَلَّى عنْه أصْحابُهُ. « رواه مسلم : ٢٨٧٠ » عن أنس بن مالك


³أَنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنِ


⁴Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh ﷺ bersabda : 

“ Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah ﷺ, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]


أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KADIAH USHUL FIKIH ( bagian kedua )

LAFAZ NIAT PUASA RAMADHAN DICICIL PERHARI ATAU DIRAPEL?

*DETIK-DETIK WAFATNYA SITI KHADIJAH, ISTRI TERCINTA RASULULLAH saw*