*Qurban Satu Ekor Kambing Untuk Seseorang dan Keluarganya ; Sah


📌 Rasulullah ﷺ pernah berqurban satu kibasy untuk dirinya, dan keluarganya. Dari Aisyah Radhiallahu Anha:


'Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhammadin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad), lalu beliau pun menyembelih. (HR. Muslim no. 1967)


قَالَ *"بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ"* ثُمَّ ضَحَّى بِهِ



📌 Abu Ayyub al Anshari ra ditanya oleh Atha bin Yassar : "Bagaimana tata cara qurban di zaman Nabi ﷺ? Beliau menjawab: "Dahulu seorang laki-laki berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya."

(HR. At Tirmidzi no. 1505, Imam at Tirmidzi berkata: Hasan shahih)


كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ



📚 Penjelasan:

*_SAHnya qurban satu ekor kambing untuk sendiri dan keluarga, adalah pendapat mayoritas ulama, baik Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi'iyyah. Ada pun Hanafiyah, mereka MEMAKRUHKAN, begitu pula Abdullah bin Mubarak dan sebagian Syafi'iyyah yg mengatakan TIDAK SAH._*


Imam At Tirmidzi berkata:

Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq, mereka beralasan dengan hadits bahwa Nabi ﷺ berqurban dengan satu ekor Kibasy dan berkata: "Ini untuk umatku yang belum berqurban". Sebagian ulama ﷺ mengatakan tidak sah, kecuali satu ekor untuk satu jiwa saja. Inilah pendapat Abdullah bin Mubarak dan lainnya. (Sunan At Tirmidzi no. 1505)


وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ، وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ، فَقَالَ: هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ: لاَ تُجْزِي الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ، وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ.



Imam An Nawawi rhm berkata:

SAHnya Satu ekor kambing untuk satu orang dan TIDAK SAH untuk lebih dari satu orang. Tapi jika salah satu keluarga berqurban maka itu sudah menunaikan syiar bagi semua anggota keluarga, dan qurban bagi mereka (anggota keluarga lainnya) menjadi sunnah kifayah. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdab, 8/397)


تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ



Namun pendapat pihak yang mengatakan tidak sah, seperti Ibnu Mubarak rhm dikomentari oleh Imam Ibnul 'Arabi: 

"Atsar-atsar yang shahih menyanggah pendapat Beliau." (Hasyiyah As Sindi 'ala Ibni Majah, 2/272) 

الْآثَارُ الصِّحَاحُ تَرُدُّ عَلَيْهِ



Imam al 'Aini rhm, mengutip dari Imam al Khathabi rhm -seorang tokoh mazhab Syafi'i:

Satu ekor kambing itu SAH untuk seseorg, dan untuk keluarganya, walau jumlah mereka banyak. Hal ini dibolehkan oleh Imam Malik, Imam asy Syafi'i, dan segolongan ulama, ada pun Abu Hanifah memakruhkannya. (Nakhbul Afkar, 12/543)

الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وأهله وإن كثروا وأجازه مالك والشافعي وجماعة وكرهه أبو حنيفة



Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid rhm mengatakan:

Para ulama sepakat -selain Hanafiyah- bahwa seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya adalah sah untuk mereka semua, sebagai sunnah kifayah. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 160395)


اتفق أهل العلم – عدا الحنفية - على أن أضحية الرجل عنه وعن أهل بيته تجزئ عنهم سنة الكفاية



Imam Ibnul Qayyim rhm mengatakan:

Berdasarkan petunjuk Rasulullah ﷺ bahwa satu ekor kambing untuk satu keluarga adalah sah walau jumlah anggota keluarga mereka banyak. (Zaadul Ma'ad, 2/295)

وَكَانَ مِنْ هَدْيِهِ ﷺ أَنَّ الشَّاةَ تُجْزِئُ عَنِ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، وَلَوْ كَثُرَ عَدَدُهُمْ



Syaikh Abul 'Ala al Mubarkafuri rhm mengatakan:

Berdasarkan berbagai riwayat ini, Imam Malik, Imam Ahmad, al Laits, al Auza' i, berpendapat bolehnya berqurban satu ekor kambing untuk/atas nama lebih dari satu orang. (Tuhfah al Ahwadzi, 5/76)

وَبِهَذِهِ الْأَخْبَارِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَاللَّيْثُ وَالْأَوْزَاعِيُّ إِلَى جَوَازِ الشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ



Imam asy Syaukani rhm mengatakan:

Pendapat yang BENAR adalah satu ekor kambing itu sah untuk satu keluarga, walau jumlah mereka ada 100 jiwa atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh as Sunnah. (Nailul Authar, 5/144)

وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ 



Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim Abadi rhm mengatakan:

Aku berkata: madzhab yang benar adalah seekor kambing itu sah untuk satu keluarga, karena para sahabat nabi melakukannya di zaman Rasulullah ﷺ. ('Aunul Ma'bud, 8/3)

قُلْتُ الْمَذْهَبُ الْحَقُّ هو أن الشاة تجزيء عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ كَانُوا يَفْعَلُونَ ذلك فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ



Bukan Patungan

Pembahasan di atas adalah satu ekor kambing yang diatasnamakan satu keluarga atau tawsi'uts tsawwab (memperluas pahala). Bukan bermakna beramai-ramai patungan satu ekor.


Imam an Nawawi rhm berkata:

Para ulama telah IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa untuk Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/67)

 وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة 



🌠Solusi:

Disekolah-sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa. Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia. 


Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia sudah bebas memanfaatkannya, tentunya jika dia berqurban dengannya adalah hal yang sudah selayaknya.


Demikian. Wallahu A'lam

✍ Ustadz Nu'man Hasan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH-KADIAH USHUL FIKIH ( bagian kedua )

LAFAZ NIAT PUASA RAMADHAN DICICIL PERHARI ATAU DIRAPEL?

*DETIK-DETIK WAFATNYA SITI KHADIJAH, ISTRI TERCINTA RASULULLAH saw*