Dalil-dalil Mengusap Wajah Setelah Berdoa
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ « أخرجه الترمذي في الجامع : ٣٣٨٦, ٥/٣٢٨ »¹
Artinya: Dari Umar radhiyallahu anhu, dari Rasulullah ﷺ jika mengangkat kedua tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya, hingga mengusap dengannya wajahnya. (Riwayat At Tirmidzi: 3386, 5/328).
¹Hadits di atas adalah Hadits Dhaif menurut Imam At Tirmidzi, namun Al Hafidz Ibnu Hajar menyampaikan, ”Dan ia memiliki syawahid (penguat dari segi matan). Dan di antaranya adalah hadits Ibnu Abbas yang ada pada Abu Dawud ( Riwayat Abu Dawud: 1485, 2/78 ) dan lainnya. Maka perkumpulannya menunjukkan bahwasannya itu merupakan Hadits Hasan.” [ Bulughul Maram, hal. 463 ]
Hadits Pendukung
Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”. (Riwayat Abu Dawud: 1485, 2/78).
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا تَسْتُرُوا الْجُدُرَ مَنْ نَظَرَ فِي كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ، سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ، وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ، فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ» (أخرجه أبو داود في السنن: ٢/٧٨, ١٤٨٥ )
Al Hafidz Al Bushiri berkata mengenai hadits di atas, ”Ia memiliki syahid dari Hadits Ibnu Umar ra yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Jami dan Al Hakim dalam Al Mustadrak.” (Mishbah Az Zujajah fi Zawaid Ibni Majah, 1/141).
Al Hafidz As Sakhawi juga menyampaikan hal serupa, ”Satu persatunya meskipun dhaif, namun dengan berkumpulnya maka ditetapkanlah kesunnahan (mengusap wajah setelah berdoa).” (dalam Al Ajwibah Al Mardhiyah, 3/1072).
Walhasil, dua hadits di atas saling menguatkan, sehingga derajatnya meningkat menjadi HASAN.
Pendukung dari Hadits Mursal Shahih
Di samping adanya HADITS-HADITS MUSNAD yang bisa dijadikan hujjah dalam kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, ada pula hadits mursal yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini:
عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَرْفَعُ يَدَيْهِ بِحِذَاءِ صَدْرِهِ إِذَا دَعَا، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهَا وَجْهَهُ» قَالَ: وَرَأَيْتُ مَعْمَرًا يَفْعَلَهُ (أخرجه عبد الرزاق في المصنف: 5003, 3/ 122)
Dari Ma’mar dari Az Zuhri : Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazaq mengatakan,”Dan aku menyaksikan Ma’mar melakukannya." [ HR Abdurr Razzaq dalam Al Mushannaf: 5003, 3/122 ]
Syeikh Mahmud Said Mamduh menyampaikan,”Mursal ini shahih sanadnya. Dan pengamalan perawinya semakin memperkuatnya. Dan mursal ini hujjah dengan sendirinya.” (At Ta`rif, 4/513).
Pendapat Imam Mazhab berkaitan dengan Memgusap Wajah setelah Berdoa
Madzhab Hanafi
Dalam Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, dalam bab Shifat Shalat, dalam masalah dzikir sunnah setelah shalat, beliau mengatakan: ”Dan disunnahkan bagi mereka yang shalat melakukan hal itu (dzikir sunnah), lalu ditutup dengan “subhana rabaka…” (ayat), karena Ali radhiyallahuanhu mengatakan:”Barang siapa ingin ditimbang amalnnya dengan timbangan yang berat di hari kiamat, maka hendaklah setiap akhir perkataannya, jika ia hendak berdiri dari majelisnya,”subhana rabbaka…” Lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. (Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, 1/80).
Madzhab Maliki
An Nafrawi dalam Al Fawaqih Ad Dawani mengatakan: ”Dan disunnahkan untuk mengusap kedua telapak tangan ke wajah setelahnya (doa), sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah ﷺ”. ( dalam Al Fawaqih Ad Dawani, 2/335).
Madzhab Syafi’i
Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab menyatakan:”Dan dari adab berdoa adalah memilih tempat, waktu serta keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat tangan, serta mengusap wajah dengan tangan ketika selesai…” ( dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/487).
Imam An Nawawi menyatakan bahwa amalan itu sunnah, ini juga dinukil oleh Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, serta Khatib As Syarbini (Lihat, Atsa Al Mathalib, 1/160, juga Mughni Al Muhtaj, 1/370)
Dalam Madzhab Asy Syafi`i ada pendapat yang menolak kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, yakni Imam Izzuddin bin Abdissalam,”Mengusap wajah dengan dua tangan adalah bid’ah dalam doa dan tidak ada yang melakukan kecuali jahil.” (Kitab Al Fatawa li Al Imam Izziddin bin Abdis Salam, hal. 47).
Namun, pernyataan Imam Izzuddin di atas dijawab oleh Imam Az Zarkasyi, ”Ini dikarenakana beliau belum mengatahui hadits-hadits itu, walau sanad-sanadnya layyin, akan tetapi, perkumpulannya menguatkan periwayatannya.” (dalam Al Azhiyah fi Al Ad’iyah, hal. 106)
Madzhab Al Hanbali
Al Allamah Al Buhuti: ”Kemudian mengusapkan tangan wajah di saat ini (yaitu setelah qunut), dan di luar shalat (yaitu ketika berdoa). (Kalimat dalam kurung adalah keterangan Al Buhuti, lihat, Syarh Muntaha Al Iradat, 1/241, Kasyaf Al Qina`, 1/420)
Periwayatan dari Imam Ahmad sendiri ada tiga.
Periwayatan pertama: Bahwasannya Imam Ahmad mengusap kedua wajah dengan telapak tangan setelah berdoa.
Riwayat kedua: Imam Ahmad tidak mengusap wajah setelah berdoa.
Riwayat ketiga: Imam Ahmad berpendapat bahwasannya mengusap tangan merupakan rukhshah. (dalam Al Inshaf, 2/173)
Demikian, para ulama dari empat madzhab menyatakan disyari’atkannya mengusap wajah setelah berdoa.
والله أعلم باصواب
Sumber
https://hidayatullahDOTcom/konsultasi/konsultasi-syariah/read/2021/11/22/220330/mengusap-wajah-setelah-berdoa-amalan-salaf-shalihDOThtml
Komentar
Posting Komentar