Bolehkah Memakai Sandal / Sepatu ke dalam area Kuburan???
Pendapat Pertama. Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanรฎfah rahimahullah dan Imam Syรขfii. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang berdasarkan hadits di bawah ini. 1. “Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah ๏ทบ maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud: 2/72) 2. Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [ HR. Muslim : 2870 ] 3. Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas ) Imam Al-Khathabi rhm (wafat : 388 H) berkata :